Ijma' ulama merupakan dalil yang cukup istimewa. Karena dari sisi kekuatan justru dalil ini merupakan dalil yang terkuat dibandingkan dalil-dalil yang lain, bahkan dalil teks seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah. Karena dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah yang tidak sampai pada derajat qath'iyyud dilalah.