Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu materi muatan kurikulum yang wajib diberikan pada semua program studi. Buku ini selain membahas persoalan pendidikan kewargenegaraan pada umumny, juga mencakup bidang hukum dan politik yang tidak lepas dari konteks pendidikan kewarganegaraan.