Tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi yaitu, memeriksa dan mengadili perkara, memberikan perlindungan hukum dan keadilan, menyelesaikan sengketa. Buku ini dimaksudkan untuk membantu para hakim dalam menyelesaikan sengketa. Hakim harus mampu mendesain proses peradilan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang sejuk, aman, menyenangkan, manusiawi, tuntas, final, dan…