Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ia menulis se-apa kata hatinya, tanpa belengu. Seperti catatan pinggir yang reflektif, tulisan-tulisan Sang Tuan Guru yang ditebar di lorong-lorong dan jalanan sempit.
Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosilogi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas.