Text
Sistem Pendapatan Passive Income Menurut Fatwa SDN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009 (Studi Kasus Tiens Syariah di Kota Bogor)
Tujuan : Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui ketentuan
mendapatkan bonus passive Income pada perusahaan direct
selling Tiens Syariah. Kemudian menghasilkan kesimpulan
bahwa perusahaan tersebut sudah atau belum sesuai dengan
Fatwa DSN MUI No 75 DSN-MUI/VII/2009 tentang
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Jenis
penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengen
pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan data
primer berupa fatwa Dewan Syariah Nasional dan objek
penelitiannya adalah perusahaan Tiens Syariah.
Metode : Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah dengan wawancara dan studi
kepustakaan (Library Research). Teknik analisis data yang
digunakan adalah dengan menggunakan kaidah "Al-Ijtihadu
laa yunqadhu biI ijtihad" terhadap perbandingan fatwa.
Kemudian data yang terkumpul di interpretasikan dan
dideskripsikan penjelasan-penjelasannya sesuai penafsiran
yang mengarah pada tujuan penelitian yaitu menemukan
kesesuaian dari ketentuan hukum Fatwa DSN MUI tentang
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah dengan syarat &
ketentuan pendapatan Bonus dari perusahaan Tiens
Syariah.
No other version available