Electronic Resource
Mengenal Tafsir Ahkam
Tafsir ahkam atau tafsir ayat ahkam merupakan salah satu pola penafsiran ayat-ayat al-Qur'an yang memfokuskan kajiannya pada ayat-ayat yang berpotensi menjadi dasar-dasar hukum fiqih. Dan karenanya pola tafsir ini juga disebut dengan tafsir fiqhy.
Menurut Musa’id bin Sulaiman ath-Thayyar dalam karyanya Anwa’ ath-Tahsnif al-Muta’alliqah bi Tafsir al-Qur’an al-Karim (literatur seputar tafsir al-Qur’an), bahwa ulama yang pertama kali menyusun tafsir berdasarkan pola ini adalah Abu al-Hasan Ali bin Hujr yang wafat pada tahun 244 H.
Buku kecil ini setidaknya diharapkan menjadi semacam pengantar singkat bagi para pengkaji tafsir al-Qur'an, secara khusus terkait ayat-ayat ahkam.
No other version available