Text
Analisis pengukuran kinerja perbankan syariah dengan Maqashid indeks : studi perbandingan di Indonesia dan Yordania
Diskursus luas mengenai kehadiran perbankan syariah di kancah global seutuhnya didasari oleh eksistensinya yang mulai dirasakan masyarakat. Perbankan syariah dipandang mampu menunjukkan ketahanannya dalam menghadapi krisis keuangan global yang berkelanjutan. Terlepas dari isu positif tersebut, ada isu kritis mengenai pengukuran kinerja perbankan syariah. Sampai saat ini, pengukuran kinerja yang digunakan oleh industri perbankan syariah masih terbatas pada pengukuran rasio-rasio keuangan (berorientasi pada pemegang saham). Penggunaan rasio keuangan tersebut dianggap penting, tetapi belum memberikan gambaran seutuhnya kinerja perbankan syariah yang berbeda secara teori dan praktik dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu, dibutuhkan pergeseran paradigma dalam pengukuran kinerja yang tidak hanya terbatas pada rasio-rasio keuangan (berorientasi ke stakeholders). Paper ini mencoba menerapkan maqashid indeks dengan merujuk pada konsep maqâshid syarîah Abu Zahrah untuk mengukur kinerja perbankan syariah. Sampel objek penelitian ini adalah perbankan syariah di Indonesia (BSM dan BMI) dan Yordania (JIB dan IIABJ). Dengan menggunakan maqâshid indeks dan metode SAW (simple additive the weighting), dapat disimpulkan bahwa industri perbankan syariah di Indonesia yang diwakili oleh BMI dan BSM menunjukkan kinerja yang lebih baik dengan rasio sebesar 17.83% dan 16.19% dibandingkan dengan industri perbankan syariah di Yordania yang diwakili oleh JIB dan IIABJ dengan rasio sebesar 10.29% dan 81.5%. Ke depan, perbankan syariah harus memulai untuk menggunakan model evaluasi berbasis maqâshid indeks. Klasifikasi JEL : C28, C93, G21 Kata Kunci : Pengukuran Kinerja, Perbankan Syariah, Maqâshid Indeks
No other version available