Text
Suara Publik Bergaung Di MK : Kepedulian Dan Perhatian Masyarakat Pada MK ( Amicus Curiae)
Di tengah pertarungan dalil dan bukti di ruang sidang utama gedung Mahkamah Konstitusi antara tiga tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, publik juga menyuarakan kegelisahan mereka melalui “amicus curiae” atau pandangan para sahabat pengadilan. Setidaknya 51 pihak, baik perorangan, perkumpulan akademisi, organisasi advokat, seniman, pemerhati pemilu dan demokrasi, bahkan juga para pemilih di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyuarakan pendapatnya mengenai Pilpres 2024.
Buku ini menyajikan beberapa suara publik yang sempat bergaung selama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan sengketa diregistrasi oleh Kepaniteraan MK. Selain suara publik, buku ini juga menyajikan dinamika persidangan dan pernak-pernik yang mewarnainya.
*****
Buku Suara Publik Bergaung di MK merupakan karya yang membahas partisipasi masyarakat dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia. Buku ini mengupas peran serta suara publik dalam membentuk dan memengaruhi putusan MK, terutama dalam konteks demokrasi konstitusional.
Isi dan Fokus Utama:
Partisipasi Publik dalam Pengujian Undang-Undang
Buku ini mengeksplorasi bagaimana masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga individu dapat mengajukan uji materi undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Proses dan Mekanisme
Penulis memaparkan prosedur uji materi di MK, mulai dari pengajuan permohonan, penyampaian argumen oleh para pihak, hingga proses putusan yang mengakomodasi masukan dari publik.
Studi Kasus
Buku ini mungkin menyajikan beberapa contoh kasus penting di mana suara publik sangat berpengaruh terhadap hasil pengujian undang-undang di MK, menyoroti peran advokasi, media, dan diskursus publik.
Signifikansi dan Dampak
Penulis membahas dampak positif dari keterlibatan publik terhadap kualitas putusan MK serta implikasi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Tujuan Utama:
Buku ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam sistem hukum dapat memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan menjamin bahwa undang-undang yang berlaku tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
No other version available