Text
Himpunan Peraturan Perundungan-Undangan Tentang Wakaf
Penyusunan Himpunan Peraturan Wakaf Di Indonesia
ini dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami
secara komprehensif tata hukum wakaf di Indonesia dan
memahami tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia
(BWI). Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, BWI adalah Badan
Perwakafan di Indonesia pasti melibatkan Badan Wakaf
Indonesia.
Disamping itu, penerbitan Himpunan peraturan ini
bertujuan untuk memberikan pedoman permberdayaan
wakaf di Indonesia yang memiliki potensi besar berperan
dalam membangun peradaban umat yang belum
dioptimalkan.
Potensi tersebut dapat di lihat berdasarkan data yang
di himpun Kementerian Agama RI bahwa jumlah tanah
wakaf di Indonesia mencapai 57.263,69 hektar yang
tersebar di 440.512 lokasi diseluruh Indonesia. Namun dari
sekian jumlah tanah Wakaf tersebut belum dapat dikelola
secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, Sebagian
besar, masih bersifat tradisional sehingga manfaatnya
belum dapat dirasakan. Jelas bahwa data tersebut
menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati
vi Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf
demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.
Salah satu upaya penting yang harus segera dilakukan
agar peran wakaf di Indonesia menjadi lebih optimal di
tengah-tengah masyarakat adalah memproduktifkan assetaset wakaf. Upaya mengembangkan wakaf produktif dalam
arti tanah-tanah wakaf di Kelola sehingga menghasilkan
produk yang mempunyai nilai ekonomi diakui belum dapat
berjalan dengan baik. Hanya Sebagian kecil asset wakaf
saja yang dikelola dengan baik dan professional. Atas
dasar itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor
421 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta peraturan lainnya,
Badan Wakaf Indonesia terus berupaya mewujudkan
potensi tersebut dengan melakukan pembinaan Nazhir
(pengelola wakaf) berdasarkan peraturan-peraturan Badan
Wakaf Indonesia.
No other version available