Text
Jual Beli 'Item Game' sebagai Sumber Pendapatan ditinjau dari Perspektif Islam
Penelitian ini membahas bagaimana Islam memandang permainan Rise of
Kingdoms yang dijadikan sebagai sumber pendapatan oleh para pemainnya.
Sehingga membuat peneliti harus membedah asal muasal hukum dari bermain
game, transaski jual belinya, juga pandangan Islam terkait hal tersebut sehingga
dapat diketahui bagaimana hukum pendapatan yang diperoleh dari game tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah literasi masyarakat terkait pandangan
Islam terhadap para gamers yang mencari penghasilan dari memperjualbelikan
item-item game RoK, agar masyarakat terutama para pemain game dapat
mengetahui apakah praktik tersebut telah sesuai dengan syariat Islam atau justru
bertentangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif analitik melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
hukum bermain RoK dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan
diperbolehkan selama tidak ada unsur syirik atau hal lain yang dapat melanggar
syariat Islam. Karena jika didapati unsur yang melanggar syariah tentu hukum yang
semula mubah dapat berubah menjadi makruh bahkan haram.
No other version available