Text
Tinjauan hukum positif dan syariah terhadap perlindungan konsumen pada investasi online P2P Lending syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam investasi online Peer-to-Peer (P2P) lending
syariah dari perspektif hukum positif dan hukum syariah. Dalam beberapa tahun
terakhir, investasi online P2P lending syariah telah menjadi tren yang signifikan di
Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi finansial yang pesat. Meskipun
menawarkan potensi besar dalam menyediakan akses pembiayaan yang lebih
inklusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, investasi ini juga menghadirkan
tantangan hukum dan risiko bagi konsumen, terutama terkait dengan keamanan
data, transparansi, dan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK), serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif dan
hukum syariah sama-sama bertujuan untuk melindungi konsumen, terdapat
perbedaan signifikan dalam pendekatan dan implementasinya. Hukum positif
cenderung menekankan pada pengawasan dan regulasi formal, sementara hukum
syariah lebih menitikberatkan pada keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini juga
mengidentifikasi sejumlah faktor penghambat dalam upaya perlindungan
konsumen, termasuk kesenjangan regulasi, kurangnya literasi keuangan syariah di
masyarakat, dan tantangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan
langkah-langkah untuk memperkuat integrasi antara hukum positif dan syariah,
meningkatkan edukasi keuangan syariah, dan memperbaiki mekanisme
pengawasan serta penyelesaian sengketa guna memastikan perlindungan konsumen
yang lebih efektif dalam investasi online P2P lending syariah di Indonesia
No other version available