Text
Pandangan dan Respon Implementasi Kebijakan Mandatory Halal terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam Perspektif Maqashid Syariah
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman
tentang bagaimana implementasi kebijakan mandatory halal
dipahami dan diterapkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(UMK) di Kota Bogor dan apa yang terjadi di lapangan
secara langsung, serta untuk mengetahui pandangan dari
pakar halal tentang kebijakan tersebut terhadap UMK dengan
mempertimbangkan aspek-aspek maqashid syariah
Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif
dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh
kemudian dianalisis menggunakan metode analisis tematik.
Sehingga dapat mengidentifikasi atau memahami, dan
mengorganisir pola-pola tematik atau tema yang muncul
Hasil/Temuan : Kebijakan mandatory halal yang diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal, secara keseluruhan persepsi dan respon pelaku Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) terhadap kebijakan ini adalah positif,
mereka memahami kebijakan ini sebagai langkah penting
dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai
dengan standar halal. Meski menghadapi beberapa tantangan
seperti biaya produksi dan akses informasi, kebijakan ini
memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan
kepercayaan konsumen dan daya saing usaha. Program
seperti SEHATI membantu mengurangi beban biaya
sertifikasi, namun masih perlu diperluas. Dalam perspektif
maqasid syariah, kebijakan ini dapat memenuhi tujuan
maqashid syariah yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan
keturunan, namun efektivitasnya bergantung pada edukasi,
pengawasan, dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah.
No other version available