Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pelaksanaan Umroh (Studi Kasus Pengembalian Harta Sitaan Pt. First Travel)
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang
dilakukan oleh Pt. First Travel serta untuk mengetahui bagaimana hukum islam
memandang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Pt. First Travel dan
sanksi yang tepat atas tindakan pidana ini.
Metode: Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode studi literatur
atau library research yang memanfaatkan literatur-literatur seperti buku, jurnal,
dan penelitian-penelitian terdahulu.
Hasil Dari Penelitian: Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa tindak
pidana penipuan sudah dipastikan dilarang dan hukuman yang tepatuntuk tindak
pidana ini adalah ta’dzir yang dimana keputusannya diserahkan kepala wali
hakim.
No other version available