Text
Sukuk Berbasis Wakaf untuk Pengembangan Wisata Halal di Indonesia: Satu Kerangka Kerja Konseptual
Latar Belakang – Potensi ekonomi halal di Indonesia sangatlah besar, laporan
Indonesia Halal Lifestyle Centre (IHLC) menyebutkan Indonesia menempati posisi
tertinggi di dunia dalam konsumsi produk halal. Demikian pula dengan wisata halal,
Indonesia menempati urutan kedua dunia sebagai destinasi wisata muslim dunia.
Indonesia juga adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan
memiliki potensi yang besar dalam pemberdayaan instrumen wakaf. Informasi dari
BWI, potensi Aset wakaf di Indonesia per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan
luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektar, dan Kementrian Agama
mengindikasikan potensi wakaf di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Di sisi
lain, di Pasar Modal Syariah Indonesia, perkembangan penerbitan Sukuk cukup
menggembirakan dengan potensi pengembangan masih sangat besar. OJK
menyebutkan pangsa pasar keuangan syariah baru mencapai 8,69 persen dari total
pasar keuangan nasional. Diperlukan pengintegrasian antara wakaf sebagai
instrumen keuangan sosial Islam dengan sukuk sebagai instrumen keuangan
komersial Islam. Masalahnya adalah belum adanya aset wakaf yang digunakan
sebagai underlying penerbitan sukuk untuk pengembangan obyek wisata halal di
atas tanah wakaf.
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerbitan
sukuk berbasis wakaf, serta mengusulkan model Sukuk Berbasis Wakaf untuk
pembiayaan pembangunan obyek wisata halal di Indonesia.
Metode Penelitian - Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan
Analisis deskriftif kualitatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan dua
cara yakni desk research dan indepth interview. Desk research digunakan sebagai
upaya menggali informasi model-model sukuk berbasis wakaf dari berbagai
literatur dan penelitian-penelitian terdahulu. Sedangkan wawancara mendalam
dilakukan kepada para pakar dan ahli di bidang sukuk berbasis wakaf serta
pengembangan industri wisata halal di Indonesia. Wawancara mendalam digunakan
untuk melakukan konfirmasi dan validasi atas model sukuk berbasis wakaf untuk
pengembangan wisata halal yang diusulkan oleh peneliti, apakah model tersebut
dapat diimplementasikan dalam praktek bisnis.
Temuan – Penelitian ini mengusulkan dua model sukuk berbasis wakaf untuk
pengembangan wisata halal di Indonesia, yang dapat diimplementasikan secara riil
oleh Nadzir sebagai pengelola aset wakaf ataupun oleh pelaku usaha wisata halal.
Hasil temuan penelitian ini adalah; Pertama, adanya suatu prasyarat yang penting
agar kedua skema sukuk berbasis wakaf dapat dijalankan, yaitu terkait proyek yang
menjadi underlying penerbitan sukuk disarankan berupa brown field project, bukan
green field project. Kedua, institusi yang dapat bertindak sebagai SPV atau Mitra
x
dalam penerbitan Sukuk berbasis wakaf adalah Institusi BUMN, Swasta atau Bank
Syariah. Namun saat ini yang memungkinkan menjalankan fungsi frontier sebagai
penerbit sukuk berbasis wakaf adalah BUMN atau perusahaan swasta, bukan Bank
Syariah. Masih banyak kendala yang dihadapi jika Bank Syariah bertindak sebagai
frontier. Ketiga, selain bekerjasama dengan Perusahaan Manajer Investasi dan
Perusahaan Sekuritas saja, namun saat ini terbuka peluang yang sangat besar
bekerjasama dengan SCF (Securities Crowd Funding). Keempat, pernyataan yang
menjelaskan sukuk berbasis wakaf adalah sukuk dengan underlying aset wakaf,
adalah tidak tepat. Dari hasil penelitian ini, mengacu pada hasil wawancara
mendalam dengan para pakar terungkap bahwa yang menjadi underlying sukuk
bukanlah aset wakaf, tetapi manfaat, fasilitas atau kegiatan usaha yang berada diatas
tanah wakaf tersebut
No other version available