Text
Analisis Perbandingan Sistem Regulasi Pengelolaan Zakat dan Pajak Penghasilan di Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi
Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan me
mbandingkan sistem regulasi pengelolaan dan hubungan antara zakat dan pajak
yang diterapkan di Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi
Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah komparatif.
Adapun pendekatan dalam penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif
untuk menjelaskan sistem regulasi pengelolaan zakat dan pajak di Indonesia,
Malaysia, dan Arab Saudi
Hasil/ temuan: Indonesia dan Malaysia mengintegrasikan zakat ke dalam sistem
pajak mereka sedangkan di Arab Saudi zakat dan pajak tidak terikat satu dengan
yang lainnya. Dalam prakteknya regulasi pengurang pajak yang diterapkan di
Indonesia hanya menjadipenghasilan bruto dan zakat yang perbolehkan menjadi
pengurang pajak hanya zakat penghasilan sehingga dalam prakteknya tidak
memberikan pengurang signifikan terhadap jumlah zakat terutang wajib pajak di
Indonesia. Sedangkan regulasi pengurang pajak di Malaysia menjadikan zakat
sebagai pengurang pajak terutang dan zakat yang dibolehkan menjadi pengurang
meliputi semua jenis zakat sehingga jumlah zakat yang dibayarkan oleh wajib
pajak Malaysia bahkan bisa mengurangi jumlah pajak terutang hingga 100%.
Dampak regulasi hubungan zakat dan pajak terhadap penerimaan zakat dan pajak
di Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi tidak dapat dilihat secara langsung. Hal ini
dikarenakan baik pada laporan zakat dan pajak tahunan tidak ada pos yang
menunjukkan jumlah zakat yang dijadikan pengurang pajak. Sedangkan di Arab
Saudi meskipun memberlakukan kewajiban tunggal kepada warganya dalam hal
ini zakat, akan tetapi dalam realisasi penerimaan zakatnya belum menutup jumlah
subsidi yang di salurkan oleh Arab Saudi
No other version available