Text
Implementasi Bimbingan Pranikah Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 (Studi Kasus Kua Kecamatan Membalong)
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan
bimbingan pranikah KUA Kecamatan Membalong dengan SK Dirjen
Bimas Islam No 172 tahunn 2022
Metode : Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari observasi, wawancara, dan juga study
pustaka. Objek penelitian yaitu KUA Kecamatan Membalong
berkaitan dengan program bimbingan pranikah. Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUA Kecamatan
Membalong sudah mengimplementasikan sebagian SK Dirjen Bimas
Islam No.172 tahun 2022
No other version available