Text
Hukum keuangan syariah : pada lembaga keuangan bank dan non bank
Keuangan Syariah adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada Syariah atau hubungan hukum Islam. Hukum keuangan Syariah ini merupakan system keuangan dalam melaksanakan ekonomi Syariah, yang dalam perspektif Islam diyakini apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai petunjuk-Nya akan mendatangkan kemaslahatan bagi bangsa dan negara yang melaksanakannya. Atau dengankata lain ekonomi negara-negara yang menjalankan ekonomi Syariah cenderung lebih stabil. Hal ini disebabkan karena dalam system ekonomi Syariah memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang focus pada amar ma?ruf nahi mungkar yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Sistem ekonomi Syariah dapat dilihat dari empat sudut pandang yaitu ekonomi ilahiah (ke-tuhanan), ekonomi akhlak, ekonomi kemanusiaan dan ekonomi keseimbangan (pertengahan). Adapun hubungan antara ekonomi Syariah dengan hukum keuangan Syariah yaitu ekonomi Syariah itu mengatur bagaimana kegiatan ekonomi itu dilaksanakan, sedangkan hokum keuangan Syariah menetapkan kegiatan ekonomi yang mana yang dibolehkan dan yang mana yang tidak dibolehkan.
No other version available