Text
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI : Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara UUD RI Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR NKRI Sebagai Bentuk Negara Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara RI sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan RI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara
No other version available