Electronic Resource
Pernikahan Beda Agama di Dalam Al-Quran
Umar pernah berkata kepada Hudzaifah: Bila orang-orang islam suka menikahi wanita kitabiyah, maka siapakah yang akan menikahi wanita muslimah?
Perkataan umar menunjukkan bahwa pernikahan itu hendaklah karena kesamaan agama, yaitu Islam.
Tapi, bagaimana jika suatu pernikahan itu terjadi antara mereka yang beda agama, laki-laki yang muslim dengan perempuan non muslim misalkan ataupun sebaliknya? Dan bagaimana pula hukum yang ditetapkan Allah dalam Al-qur’an tentang pernikahan beda agama ini?
No other version available