Text
Lembaga Keuangan Syariah : Teori Dan Praktiknya Di Indonesia
Lembaga keuangan pada dasarnya adalah lembaga yang menghubungkan antara pihak yang memerlukan dana dengan pihak yang mengalami surplus dana. Pentingnya keberadaan lembaga keuangan muncul setelah digunakannya uang sebagai alat tukar dalam perekonomian. Seiring dengan perjalanan waktu, peran lembaga keuangan semakin penting, baik menghimpun dana dari unit surplus maupun menyalurkan dana kepada unit deposit. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Iembaga keuangan bank (industri perbankan) dan lembaga keuangan non-bank (industri keuangan non-bank). Di Indonesia, muncul pula istilah lembaga keuangan Syariah dan non-Syariah (konvensional), bila dilihat dari sisi operasional dan prinsip pengelolaannya.
Buku ini akan membahas tentang Lembaga Keuangan Syariah, meliputi lembaga keuangan bank Syariah dan lembaga keuangan non-bank (industri keuangan nonbank) di antaranya adalah: Asuransi Syariah; Pegadaian Syariah; Lembaga Pembiayaan meliputi: Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Modal Ventura; Pasar Modal Syariah; dan Lembaga Keuangan Sosial Islam (Filantropi), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
No other version available