Text
Laporan Magang : Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Akad Murabahah menghendaki adanya transparansi dan kejujuran
(honesty) penjual agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi.
Mekanisme penjualan Sukuk Murabahah pada pasar sekunder yang belum optimal
membuat penulis ingin mencari solusi dan membuat strategi agar inovasi Sukuk
dapat teroptimalkan. SBSN juga merupakan salah satu instrumen pembiayaan
APBN yang lebih mahal dibandingkan dengan Surat Utang Negara (SUN). Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data primer dengan
wawancara narasumber dan kuesioner penelitian, dan menggunakan metodologi
penelitian Analytic Network Process (ANP) dengan sintesa aspek Benefit, Output,
Cost, Risk (BOCR) dari 9 responden. Kesepakatan yang dihasilkan dari penelitian
ini yakni aspek Benefit sebesar 11 persen, aspek opportunity sebesar 8 persen, lalu
aspek cost sebesar 23 persen, kemudian aspek Risk sebesar 24 persen. Untuk sub
kluster tertinggi yakni risiko kepatuhan syariah, penyusunan dokumen penerbitan
SBSN, dan Diversifikasi investasi pembiayaan syariah. Pada kluster alternatif
diperoleh kesepakatan sebesar 53 persen, tertinggi pada aspek regulasi yang
menghendaki adanya fatwa dan opini syariah, kemudian aspek koordinasi yang
menjembatani terkait penyiapan underlying serta mekanisme pelaporan realisasi
barang, kemudian aspek produk yang menghendaki strukturisasi produk sukuk
murabahah dalam sukuk yang bersifat tradable ataupun non-tradable.
No other version available