Text
Efektifitas Distribusi Dana Zakat dalam Pengembangan Perekonomian Delapan Asnaf (Studi Kasus Baznas Kabupaten Sukabumi)
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin pada bulan
maret 2017 jumlah penduduk miskin ( penduduk dengan pengeluaran perkapita
perbulan dibawah garis kemiskinan ) di Indonesia mencapai 27.77 juta orang (10,64
persen ), bertambah sebesar 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi september
2016 yang sebesar27,76 juta orang (10,70 persen ). Sedangkan jumlah penduduk di
kabupaten Sukabumi di klaim terus berkurang. Dari total 2.4 juta jiwa warga pada tahun
2016, hanya menyisakan sekitar 8,13 perse warga miskin. Padahal, 10 tahun
sebelumnya, jumlah warga miskin yang tersebar diseluruh kecamatan mencapai 17,66
persen. Sementara itu ketua Badan Amil Zakat Nasional menyebutkan bahwa potensi
zakat di Indonesia ialah sebesar 286 triliun rupiah. Namun, pada 2015 yang lalu,
penerimaan zakat baru terealisasi sebesar 3,7 triliun. Adapun peraturan pemerintah RI
No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang no 23 tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat dalam pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk
meningkatkan efektifitas dan efiensi pelayanan dan pengelolaan zakat, dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan.
Dari hasil penelitian yang didapat bahwa Badan Amil Zakat Nasional
(BASNAZ) Kabupaten Sukabumi melakukan pengelolaan penghimpunan dengan tiga
cara yaitu sosialisasi, kerja sama, dan pemanfaatan rekening bank, telah dilakukan
secara efektif tetapi belum optimal karena Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Sukabumi tidak melakukan secara langsung kepada mustahik, pengelolaan
pendistribusian zakat telah efektif melalui program-program, sedangkan dalam
Pendayagunaan yang efektif manfaatnya (sesuai dengan tujuan) dan jatuh kepada yang
berhak (sesuai dengan nash) secara tepat guna.
No other version available