Text
Analisis implementasi akad syirkah al musahamah pada koperasi syariah 212 pusat
Syirkah al musahamah merupakan akad kontemporer yang merupakan
pengembangan dari syirkah sebelumnya yang sudah dirumuskan oleh imam
madzhab terdahulu. Syirkah al musahamah dikembangkan oleh ulama kontemporer
untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan bisnis yang terjadi pada zaman
modern seperti ini, seperti kerjasama antar perusahaan, PT, CV dan lain-lain.
Namun pada dasarnya pelaksanaan syirkah al musahamah tidak dapat lepas dari
dasar syirkah itu sendiri agar tetap berada pada koridor syari’ah dan menjadi
perusahaan yang halal. Penerapan akad syirkah al musahamah pada koperasi
syariah 212 ditempatkan secara global, yaitu didalam dua unit bisnis:
1) Penerapan akad syirkah al musahamah pada koperasi syariah 212 itu sendiri.
Para anggota memberikan simpanan pokok dan simpanan wajib, dengan
kata lain simpanan tersebut menjadi saham yang mereka miliki pada
koperasi syariah 212 yang dikelola menggunakan akad syirkah al
musahamah.
2) Penerapan pada unit bisnis koperasi syariah 212, dimana anggota koperasi
dapat ikut serta pula dalam pengembangan bisnis retail dengan membeli
saham dari usaha bisnis koperasi syariah 212. Ulama berbeda pendapat
mengenai hukum syirkah al musahamah yaitu pada objek yang diperjual
belikan serta pada penerapan rukun syirkah itu sendiri.
No other version available