Text
Analisis Murabahah dalam Jual Beli Emas (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kota Bontang)
Murabahah Emas merupakan produk dari Bank Syariah Mandiri yang
telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) untuk dikeluarkan dan ditawarkan kepada masyarakat di Indonesia. Dan
telah tertulis di dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 77 Tahun 2010 tentang
Murabahah Emas. Namun sebagian ulama ada yang memperbolehkan dan ada
pula yang melarang akad tersebut untuk ditransaksikan. Adapun permasalahan
disini terletak pada transaksi berupa emas. Emas disini termasuk amwal ribawiyah
atau salah satu dari barang yang memiliki kandungan jika dilakukan dengan cara
tidak tunai. Dalam hal ini DSN-MUI dan para ulama kontemporer memandang
emas telah beralih fungsi menjadi barang komoditas yang dapat diperjualbelikan
dengan harga yang telah ditentukan oleh penjual. Sebagaimana pembeli boleh
memilih untuk membeli secara kontan atau cicil. Perbedaan mendasar dari alasan
baik diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan yaitu dari penempatan emas
menurut fungsinya. Emas disini dapat disamakan dengan barang komoditas yang
dapat diperjualbelikan sesuka hati atau emas disini disamakan dengan kategori
barang ribawi yang dapat disamakan dengan alat tukar pada saat ini.
No other version available