Text
Analisis sistem pengendalian pendapatan pada hotel
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan berkembangnya perbankan syariah. Hal ini memacu para pejuang ekonomi Islam untuk mensyariahkan segala bisnis dengan mendirikan sebuah lembaga non bank, yaitu Lembaga Bisnis Syariah. Pada sektor pariwisata, Hotel Sofyan sudah menerapkan bisnisnya dengan basis syariah yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits. Pendapatan yang diperolehnya pun harus yang halal dan thayyib, dengan tidak mengandung unsur syubhat apalagi haram seperti yang tercantum pada Hadits Nabi: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka siapa yang berlepas dari yang syubhat maka dia telah menjaga dirinya dan kehormatannya dan siapa yang jatuh pada yang syubhat maka dia telah jatuh pada yang haram” (HR. Muslim).
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengadakan penelitian pada Hotel Sofyan Betawi, karena Hotel Sofyan Betawi merupakan hotel yang pertama yang menggunakan dasar sistem syariah. Penelitian ini menganalisis tentang sistem pengendalian pendapatan yang diterapkan oleh Hotel Sofyan Betawi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam mengenai pengendalian pendapatan yang diterapkan oleh Hotel Sofyan Betawi. Karena pada dasarnya fungsi hotel secara umum adalah menyediakan jasa penginapan. Seperti yang disebutkan pada Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.94/HK.103/MPPT-87 tahun 1987 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Hotel disebutkan dalam Bab I Pasal 1 point b: Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi. Sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer yang diambil langsung di Hotel Sofyan Betawi. Sedangkan data-data mengenai landasan teori diambil dari literatur-litaratur dan catatan berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan data-data dan landasan teori, sistem pengendalian pendapatan yang diterapkan oleh Hotel Sofyan Betawi kurang memenuhi kriteria komponen proses pengendalian pendapatan. Hal ini terlihat dalam tugas accounting department yang hanya melakukan input data serta membandingkannya berdasarkan laporan night audit. Sedangkan dalam hal pendapatan yang diperoleh sudah sesuai dengan prinsip syariah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits sehingga dapat dikatakan halal dan thayyib.
No other version available