Text
Evaluasi Penerpan Akuntansi Pendapatan Pada Perbankan Syariah ditinjau dari Prinsip Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek akuntansi pendapatan yang ada pada perbankan syariah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan yaitu PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah per Mei 2002 dan untuk mengetahui kesesuaian antara praktek akuntansi pendapatan pada perbankan syariah terhadap prinsip syariah dengan mengacu kepada AAOIFI tentang Akuntansi dan Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam. PSAK No. 59 menjadi acuan untuk melihat kesesuaian antara praktek akuntansi pendapatan yang ada di perbankan syariah, sedangkan AAOIFI menjadi acuan utama untuk mengambil kesimpulan.
Penelitian ini bersifat studi literatur dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah : (1) Wawancara dengan para pakar yang ahli dibidang perbankan dan akuntansi perbankan syariah, dan (2) Studi dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Selanjutnya dari data-data yang ada dianalisis secara sederhana dengan cara interpretasi data sesuai dengan pemahaman penulis dan dibantu dengan teori-teori yang ada. Kelemahan dari penelitian ini adalah adanya subjektifitas penulis terhadap interpretasi data, namun dari penelitian ini dapat diperoleh gambaran tentang praktek akuntansi pendapatan yang dilakukan oleh perbankan syariah.
Dari hasil penelitian skripsi ini ditemukan bahwa dalam praktek akuntansi pendapatan di BMI (1) Untuk murabahah sebagai contoh akad Natural Certainty Contract pada perbakan syariah menggunakan accrual basis dalam mengakui pendapatannya dan pencatatan yang dilakukan telah sesuai dengan standar akuntansi yang diterapkan di Indonesia yaitu PSAK No. 59 yang dijabarkan dalam PAPSI. Ditinjau dari prinsip syariahnya, praktek akuntansi pendapatan pada murabahah yang terdapat pada perbankan syariah sesuia dengan ketentuan yang terdapat dalam AAOIFI. (2) Untuk mudharabah sebagai contoh akad Natural Uncertainty Contract pada perbankan syariah menggunakan cash basis dalam mengakui pendapatannya. Sedangkan PSAK No. 59 menetapkan bahwa akuntasi untuk pendapatan pada akad mudharabah menggunakan accrual basis. Alasan bank syariah menggunakan cash basis adalah karena pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang pada akad mudharabah bersifat tidak pasti (Natural Uncertainty Contract). Sedangkan ditinjau dari prinsip syariahnya, AAOIFI menggunakan accrual basis. Ketika keuntungan telah dapat direalisasi dan dideklarasi oleh nasabah, maka bank sudah boleh mengkuinya sebagai pendapatan.
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini bahwa penggunaan accrual basis bagi akad-akad Natural Certainty Contract sesuai dengan syariah. Untuk akad Natural Uncertainty Contract, sebaiknya menggunakan accrual basis dalam pengakuan pendapatannya karena accrual basis dinilai lebih mendatangkan maslahah bagi dunia perbankan syariah maupun para pengguna jaga perbankan syariah dibandingkan dengan cash basis.
No other version available