Text
"Analisis Indikasi Moral Hazard Dalam Penyaluran Pembiayaan Modal Kerja (Studi Kasus Pada Perbankan Syariah Dan Perbankan Konvensional Di Indonesia)"
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis adakah indikasi moral hazard dalam penyaluran pembiayaan modal kerja pada bank Syariah dan bank konvensional. Dalam penelitian ini, Non Performing Financing (NPF) digunakan sebagai proksi dari indikasi moral hazard pada bank Syariah. Sedangkan Non Performing Loan (NPL) digunakan sebagai proksi dari indikasi moral hazard pada bank konvensional.
Variabel Independen dalam penelitian ini adalah Gross Domestic Product (GDP), Capital Adequacy Ratio (CAR), dan kebijakan pembiayaan dalam bentuk rasio return pembiayaan PLS terhadap return rata-rata pembiayaan (RPLS/RF), dan piutang murabahah terhadap pembiayaan PLS (PM/PLS) sedangkan kebijakan kredit dalam bentuk rasio suku bunga kredit modal kerja terhadap suku bunga rata-rata kredit dan rasio alokasi kredit konsumsi terhadap kredit modal kerja.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah dengan pengumpulan data yang merupakan data sekunder periode Januari 2009 hingga Maret 2013. Sedangkan alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi berganda. Berdasarkan hasil pengujian pada model Perbankan Syariah pada penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara keseluruhan maka indikasi adanya moral hazard memberikan hasil bahwa perbankan Syariah terbebas dari indikasi moral hazard. Sedangkan pada perbankan Konvensional terindikasi moral hazard pada variabel IPI. Langkah bank Syariah dalam menempatkan piutang murabahah sebagai produk yang mendominasi portofolio pembiayaan berhasil menjadi penekan angka NPF pada perbankan Syariah. Diversifikasi penyaluran dana tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko secara umum, termasuk risiko kredit berupa NPF.
Sedangkan pada bank konvensional, dari hasil estimasi menunjukkan bahwa semakin menggeliatnya pertumbuhan ekonomi maka bank konvensional akan cenderung lebih berani dalam menyalurkan kredit ke sektor riil dalam bentuk kredit modal kerja. Sehingga portofolio penyaluran kredit bank konvensional pun didominasi oleh pemberian kredit modal kerja, akan tetapi hal ini tidak diikuti dengan adanya pengawasan terhadap kelayakan dan kemampuan calon debitur. Kemungkinan itulah yang membuat bank Konvensional terindikasi moral hazard.
Kata Kunci: Moral Hazard, Profit Loss Sharing, NPF, NPL.
No other version available