Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap konsumen dalam investasi online Peer-to-Peer (P2P) lending syariah dari perspektif hukum positif dan hukum syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi online P2P lending syariah telah menjadi tren yang signifikan di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi finansial yang pesat. Meskipun mena…