Berinteraksi dengan non muslim adalah suatu keniscayaan. Tidak mungkin kita hidup di lingkungan yang 100% semua beragama Islam. Kalau pun ada, mungkin hanya pada wilayah dan waktu yang terbatas. Sementara Rasulullah SAW sendiri sepanjang hidup beliau, baik selama masih di Mekkah atau pun setelah hijrah ke Madinah, tidak pernah terisolir dari hidup bersama dengan non muslim. Apalagi kita yang…
Hukum cadar bagi wanita termasuk permbahasan fiqih yang diperselisihkan (khilafiyah) di kalangan ulama. Perbedaan ini berkisar antara hukum wajib, sunnah, mubah dan maruh dan haram. Mungkin ketika mendengar hukum wajib dan sunnah dalam urusan cadar, tidak lagi aneh di telinga kita. Namun bagaimana dengan hukum makruh dan haram? Perbedaan pendapat ulama ini tentu tidak bisa dilepaskan dari ba…