"Akad merupakan pertalian antara penawar (ijab) dan penerima (qabul) dwngan cara-cara sesuai syariah yang berakibat pada status hukum objek akad. Akad akan mengatur hubungan manusia dengan makhluk lainnya (al-mu'amalah) terutama dalam kegiatan ekonomi syariah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. Bukh ini menjelaskan ilmu Akad Mu'amalah Maliyyah, di antaranya akad dan kedudukan hukumnya…