Text
Tinjauan Hukum Positif dan Fiqih Mu'ämalah Terhadap Wanprestasi Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Nama : Mufidatul Husna
NIM : S.1910.4032
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Positif dan Fiqh Muamalah
Terhadap Wanprestasi dalam Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (E-Commerce)
Tujuan : Untuk mengetahui dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut tanggung
jawab penjual, jika ia melakukan wanprestasi dalam perdagangan melalui sistem
elektronik dan untuk mengetahui batas kewajiban penjual menurut hukum positif
dan fiqh mu’malah.
Metode : Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif,
dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan hasil
temuan penelitian mengenai operasional aturan hukum secara komprehensif, dan
mengkaji secara sistematis pada kasus wanprestasi dalam perdagangan melalui
sistem elektronik, lalu dielaborasi dengan melukiskan hasil temuan berdasarkan
norma maupun konsep hukum secara sistematis deduktif.
Hasil/Temuan : Dasar keabsahan perjanjian jual beli antara konsumen dengan
pelaku usaha dalam PMSE menurut hukum positif dan fiqh mu’malah adalah
terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam PMSE
sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 52 PP No. 80 Tahun
2019, adapun keabsahan akad dalam PMSE dalam kajian fiqh mu’amalah meliputi
asas kebebasan berakad, asas konsensualisme, asas ibadah, asas keadilan dan
keseimbangan prestasi, serta asas kejujuran. Selain itu penyebab wanprestasi PMSE
menurut hukum positif dan fiqh mu’malah adalah salah satu pihak tidak memenuhi
syarat-syarat yang telah disepakati dalam kontrak jual, salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya dan salah satu pihak mendapatkan konsekuensi hukum
berupa pembatalan perjanjian, tuntutan ganti rugi dan adanya hukuman tambahan
(denda). Adapun hal yang menjadi hak tuntutan konsumen sebagai tanggung jawab
pelaku usaha akibat wanprestasi dalam PMSE adalah: kerugian materiil dan
inmateriil, pembatalan perjanjian jual beli, pemikulan resiko, pertukaran atau
penggantian barang, komplain, dan lain-lain. Sedangkan hal yang menjadi limitasi
pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan KUHPerdata, peraturan perundangundangan dan fiqh mu’amalah
No other version available